Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jelang Nataru, BNN Sita Mobil Bermuatan 60 kg Sabu di Tanjungpinang

Pengungkapan kasus oleh BNN berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

23 Desember 2023 | 22.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tiga tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 60.000 gram atau 60 Kg sabu, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa, 19 Desember 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas BNN kemudian menggeledah mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut. Ada pula 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15  bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan jika melihat jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di Indonesia ada dua patron yang ditemukan selama penyelidikan. Pertama, jaringan Internasional yang mengirim barng langsung masuk Indonesia. Kedua pelaku yang mengirim bahan mentah dna produksi di Indonesia.

"Kita harus bisa melakukan kerja sama internasional , kita harus sharing informasi dengan negara-negara yang berbatasan dengan kita, kemudian kita harus koordinasi dengan negara-negara regional, karena dari beberapa penangkapan barang-barang ini melintasi di beberapa negara," kata Marhinus, di Batam, Sabtu, 23 Desember 2023.

Selain itu, kata dia, mendeteksi barang-barang berpotensi juga perlu dilakukan seperti mendeteksi masuknya alat-alat lab klandestin untuk memproduksi bahan-bahan berbahaya. "Terakhir memutuskan atau memperkecil atau menekan demand sehingga supply dari luar atau produksi dalam negeri tidak bisa dipasarkan dengan maksimal," katanya.

Permintaan itu ditekan melalui program-program pencegahan dan imbauan-imbauan kepada masyarakat. "Program rehabilitasi, pendekatan psikologi, medis, spritual, dan sosio kultural kepada para pengguna, membangkitkan kesadaran barang berbahaya merusak fisik dan psikis," ujarnya.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Henry P. Simanjuntak mengatakan kondisi geografis Kepri dengan jumlah pulau begitu banyak dan laut yang luas, tidak memungkinkan bisa dicegah secara menyeluruh agar barang narkotika ini tidak masuk ke Kepri. "Kalau kita cegah satu per satu pulau-pulau kecil di Kepri hampir tidak mungkin, anggaran negara tidak mungkin untuk membiayai itu semua," katanya. 

"Yang paling efektif adalah pemda menyadarkan masyarakat," tambahnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus