Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Tetap ajukan PK.

19 Agustus 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sempat mengajukan kasasi dan ditolak Mahkamah Agung (MA) dua kali pada 2017 dan 2018 lalu, pengacara Otto Hasibuan menyebut Jessica Wongso akan tetep ajukan peninjauan Kembali (PK) setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara untuk saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Kasus ini kemudian dikenal sebagai kopi sianida.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya hormati putusan di pengadilan, sebagai seorang lawyer." Ungkap Otto Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, pada Ahad, 18 Agustus 202.

Pihaknya juga menyebut putusan pengadilan tidak sesuai fakta yang mereka yakini "Diskusi dengan Jessica, kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi," 

"Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," ungkap Otto Hasibuan. 

Lebih lanjut, Otto sempat ungkit soal putusan hakim yang menyebutkan penyebab tewasnya Mirna akibat sianida "Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya," kata Otto.

Jessica Kumala Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Itu artinya sama dengan 59 bulan atau nyaris selama 5 tahun kurang 1 bulan.

Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
 
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
 
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus