Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jokowi Belum Terima Surat Permohonan Grasi dari Abu Bakar Baasyir

Presiden Jokowi mengatakan, hingga saat ini belum ada surat permohonan ampunan atau grasi terhadap terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

1 Maret 2018 | 13.11 WIB

Abu Bakar Ba'asyir menunggu di ruang tahanan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (25/5). ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Abu Bakar Ba'asyir menunggu di ruang tahanan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/5). ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, hingga saat ini belum ada surat permohonan ampunan atau grasi terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Permohonan agar Presiden memberikan ampunan sempat disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sampai saat ini belum ada. Belum ada surat yang masuk kepada saya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ma'ruf sempat bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, kemarin. Ia membenarkan pernah meminta Jokowi mengampuni Baasyir. Namun Ma'ruf menyerahkan kembali sepenuhnya kepada Jokowi. "Kalau bisa, dikasih grasi. Ya, itu terserah Presiden," ujarnya, kemarin.

Baasyir telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatannya menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara pada 2011.

Saat ini, kondisi kesehatan Baasyir sedang menurun. Ia dikabarkan menderita chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Dia pun dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Jokowi telah menyetujui pemindahan Baasyir dari Lapas Gunung Sindur ke RSCM. Ia beralasan ini semua atas nama kemanusiaan. "Ya, ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit guna disembuhkan," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir juga sempat dibawa ke luar penjara karena mengalami pembengkakan di kedua kaki pada Agustus tahun lalu. Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta, pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus