Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jubir Komisi Yudisial Keberatan Jawab 10 Pertanyaan Penyidik

Dari 31 pertanyaan selama diperiksa sekitar 6 jam, jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi hanya menjawab 21 pertanyaan.

6 Desember 2018 | 04.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberondong juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dengan 31 pertanyaan dalam pemeriksaan Rabu, 6 Desember 2018. Kuasa hukum Farid, Danny Ardiansyah Lubis, mengatakan selama diperiksa sekitar 6 jam, Farid hanya menjawab 21 pertanyaan.

Baca juga: Jubir Diadukan ke Polisi, Ketua Komisi Yudisial Ambil Alih Tugas

Farid menjawab keberatan atas 10 pertanyaan lainnya yang menyangkut hal teknis serta substansial. "Beberapa menyangkut teknis yang merupakan ranah dari sengketa pers. Ada juga beberapa pertanyaan menyangkut kerahasiaan teknis kerja KY," ujar Danny di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018. Farid menyebut terdapat keluhan dari hakim di daerah terkait kewajiban iuran dalam rangka penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan.

Hal teknis yang dimaksud, kata Danny, seperti bagaimana wawancara Farid dengan wartawan Harian Kompas, hingga identitas pewawancaranya itu. Ia juga enggan menjelaskan ketika penyidik menanyakan proses investigasi KY terkait dugaan iuran oleh para hakim itu. "Proses itu kan memang tak bisa diungkapkan karena ada aturan soal kerahasiaan di KY," tutur Danny.

Usai kliennya diperiksa, Danny pun meminta polisi menghentikan penyelidikan terhadap Farid. Alasannya, kasus yang dilaporkan merupakan ranah sengketa pers yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme Dewan Pers.

Jika merasa keberatan, kata Danny, pelapor dapat mengirimkan hak jawab ke redaksi Harian Kompas. "Dalam surat dari Dewan Pers yang kami terima, hal itu sudah jelas, bahwa peristiwa ini adalah sengketa pers," tutur Danny.

Baca berita Komisi Yudisial lainnya di Tempo.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus