Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap JAJ alias Jourqi, 25 tahun, yang diduga melakukan pencurian brankas SPBU Shell di Jalan Raya Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jumat, 21 Juli 2023. Warga Pondok Rumput, Kecamatan Tanahsareal, itu ditangkap ketika berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian sekitar pukul 03.00.
"Tersangka ditangkap saat melarikan diri setelah bersama tiga rekannya membobol kantor SPBU," kata Kapolres Kota Bogor Kota Komisris Besar Bismo Teguh Prakoso di Kantor Polsek Tanahsareal, Senin, 24 Juli 2023.
Empat pencuri itu menggondol handpone, laptop, infocus dan laci brankas yang berisi uang tunai Rp 5 juta. Namun mereka dipergoki satpam SPBU sehingga kabur dan membuang semua barang hasil curian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bismo mengatakan, tersangka Jourqi bersama tiga rekannya yakni BA, 21 tahun, RN 22 tahun, KM, 30 tahun, diduga merupakan kawanan pencuri spesialis SPBU dan rumah mewah di perumahan elit di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Pada Jumat dinihari, mereka berangkat dari kontrakan KM, di wilayah Bantarkambing, berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka berhenti di SPBU Shell yang menjadi target pencurian kawanan tersebut.
Di depan pom bensin itu, KM menyuruh BA mengecek lokasi. Setelah memastikan SPBU kosong, BA dan JAJ masuk ke ruang kantor dengan merusak pintu menggunakan obeng dan kunci letter T. Mereka mengambil barang-barang eletronik kantor dan uang tunai di brankas.
"Kedua pelaku lain, yakni RN dan KM menunggu di luar bertugas untuk memantau kondisi, "kata Bismo.
Ketika hendak pergi, mereka dipergoki oleh Ramlan, satpam SPBU yang berada di pos penjagaan. Setelah diteriaki maling, mereka langsung kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pencuri itu kabur menggunakan dua sepeda motor dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Bogor. Ketika melintas di lampu merah Yasmin, kawanan tersebut berpapasan dengan patroli polisi.
Polisi yang curiga lantas mengejar dan memepet motor milik pelaku hingga terjatuh. "Sepeda motor yang ditunggangi KM dan JAJ terjatuh, namun saat dihampiri petugas, KM berhasil bangun kemudian kembali kabur menggunakan motor dan meninggalkan JAJ. Dia langsung ditangkap polisi," kata Kapolres.
Tersangka pencurian dan pembobolan SPBU itu dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi menyita barang bukti 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit handphone merk Redmi, 1unit TAB merk Samsung dan uang tunai Rp 5 juta yang dibuang kelompok itu ketika dipergoki satpam.
M SIDIK PERMANA
Pilihan Editor: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora Eks Petugas Keamanan Transjakarta