Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pria difabel inisial IWAS alias Agus sudah lengkap atau P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan penyidik dari Kepolisian Daerah NTB akan menyerahkan Agus ke kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Insya Allah Kamis, 9 Januari 2025, penyidik polda akan menyerahkan tersangka Iwas dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Efrien melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Efrien belum bisa memastikan apakah jaksa penuntut umum akan menahan Agus di rumah tahanan atau tidak. Namun, kata dia, pihak lapas telah telah mempersiapkan kemungkinan tersebut.
“Untuk persiapan kemungkinan itu, infonya pihak lapas sudah menyiapkan fasilitas untuk kebutuhan tahanan yang menyandang disabilitas seperti Agus,” ucap Efrien.
Adapun saat ini Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik, serta fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.
Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya.
Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang mengaku menjadi korban bertambah menjadi 17 orang.
“Bertambah 2 (korban), jadi 17 per kemarin,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi ketika dihubungi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Di antara 17 korban tersebut, tiga merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima total enam permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Agus. “Ada tambahan permohonan baru. Ada 1 saksi dan 1 korban lagi, jadi total ada 6 ya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Sabtu, 14 Desember 2024.