Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, bersyukur atas penetapan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Ujang Karta sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan pagar laut di pesisir Tangerang. Warga desa menyambut penetapan tersangka Arsin dan Ujang Karta itu dengan menyalakan kembang api pada Selasa malam, 18 Februari 2025.
Dalam video yang diterima Tempo terlihat seorang warga menyulutkan korek api ke kembang api yang memancarkan cahaya di tengah kegelapan malam di Kampung Alar Jiban. "Alhamdulillah kades zholim tertangkap," teriak seorang warga dalam video tersebut.
Pada Selasa siang, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kades Kohod Arsin bin Asip dan Sekdes Kohod Ujang Karta termasuk dalam daftar tersangka perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuhandhani membeberkan empat tersangka itu baru ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada hari ini, setelah seluruh penyidik dan peserta gelar perkara memutuskan hal tersebut. Para tersangka itu di antaranya Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Menanggapi penetapan tersangka Arsin dan Ujang Karta, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Oman menyatakan warga Kohod terutama korban relokasi Kades Arsin siap membantu Bareskrim Polri untuk menangkap Arsin dan Ujang. Sebelumnya, Oman pernah melaporkan dugaan penjualan laut itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami dari Laskar Jiban, siap kejar dan bantu Bareskrim Polri untuk menangkap Arsin dan Ujang di mana pun keberadaan mereka," kata Oman.
Hingga saat ini, kuasa hukum Arsin dan Ujang, yaitu Yunihar dan Rendy Kurniawan serta Abdul Syukur belum merespons pertanyaan Tempo tentang status tersangka klien mereka.
Antisipasi Kades Kohod Kabur, Polisi Berkoordinasi dengan Imigrasi
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengantisipasi Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta melarikan diri ke luar negeri. "Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 18 Februari 2025.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam pemalsuan dokumen untuk menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE belum ditahan.
Polisi belum menahan mereka karena masih melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Bareskrim Polri berencana memanggil empat tersangka dalam perkara ini sesuai dengan prosedur hukum.
Peran 4 Tersangka Pagar Laut
Peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang terungkap setelah gaduh soal pagar laut ini, diduga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Pada saat penyidikan, polisi juga sudah menggeledah rumah Arsin, Ujang dan kantor Desa Kohod di jalan Kalibaru pada 10 Februari 2025. Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Ibu Ronald Tannur Sebut Pengacara Korban Minta Uang Rp 2 Miliar