Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dia ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim menetapkan empat tersangka itu hari ini setelah gelar perkara. Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Menurut Djuhandhani, surat-surat tersebut dipakai para tersangka untuk mengajukan penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Saat ini, kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengambil sejumlah langkah lebih lanjut untuk mengusut perkara pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pemasangan pagar laut Tangerang. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para tersangka ke luar negeri.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai saksi dalam perkara pemalsuan SHM pagar laut di perairan Tangerang tu. Polisi juga menggeledah rumah Arsin, Kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta saat penyidikan berlangsung.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut ini, adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.