Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Alasannya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Namun begitu, kata Tessa, Kaesang bisa saja melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan bagi jabatan ayahnya selaku Presiden atau keluarga lainnya yang berstatus penyelenggara negara.
“Bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa mendapatkan ini (fasilitas) ada conflict of interest, tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya maka tidak perlu melaporkan," kata Tessa.
Selain tidak ada kewajiban, Tessa melanjutkan, Kaesang juga tidak bisa 'ujug-ujug' diperiksa KPK untuk mencurgai apakah fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau tidak hanya karena keluarganya penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, kata Tessa, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif menyoroti kehidupan penyelenggara negara. Ia berharap masyarakat tidak berhenti untuk memantau kehidupan pribadi penyelenggara negara dan melaporkannya ke KPK jika ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan dugaan-dugaan ini kepada KPK dan kami tetap berharap masyarakat bila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi jangan sungkan untuk menyampaikan kepada KPK,” kata Tessa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Alex, tujuannya memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi apakah jet pribadi tersebut adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri, “Kalau membayar sendiri kan selelsai nggak ada persoalan. Kan itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.