Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Bawaslu sekaligus bekas narapidana kasus suap pergantian waktu (PAW) dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ditawari Uang Rp 2 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustiani Tio Fridelina mengatakan, ia sempat ditawari Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto. "Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025 dikutip dari Antara.
Agustiani mengatakan, pria tersebut meminta agar dia memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Orang yang mengontak Agustiani itu juga menawari uang. Menurut Agustiani, ia sudah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah, maka ia menolak tawaran tersebut.
2. Merasa Terintimidasi
Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi ketika diperiksa KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto. "Wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan terhadap saya. Saya diminta sebagai saksi, saksi yang ini apa lagi? Karena yang saya tahu, kan kemarin Harun Masiku. Nah, ini apa lagi begitu loh?" kata Agustiani dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia telah dinyatakan bersalah dan menjalani vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Pada saat masa percobaan, dia selalu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Bahkan kalau pergi ke Bandung yang dekat dengan rumah, saya juga tetap lapor. Saya bahkan berfoto di mana saya tinggal, karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin salah, iya, saya mau menebus kesalahan saya," ucapnya.
Namun ia mengaku kembali terintimidasi setelah mendapat panggilan dari KPK untuk diperiksa. Padahal, dia ingin menjalani hidup nyaman setelah bebas. "Saya sudah menjalani kehidupan saya dengan enak, tiba-tiba saya dipanggil. Walaupun trauma itu ada, tetap saya mendatangi kok," katanya.
3. Alasan Merasa Terintimidasi
Agustiani menceritakan dia merasa terintimidasi oleh penyidik KPK yang memeriksanya ketika itu. Menurut dia, penyidik memaksa dia menjawab pertanyaan yang tidak dimengerti. "Dia langsung ngomong sama saya 'Sudah lah, ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio itu bisa tahan,' kata Agustiani menirukan ucapan penyidik dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025. Agustiani menjawab, jika ia tahu dan mengerti maka akan dijelaskan,
Menurut Agustiani, cara bicara penyidik seperti mengancam dia dengan pasal tertentu. "Terus dia bilang, 'Bukan berarti Bu Tio enggak bisa lagi loh saya tambah hukumannya. Bu Tio tahu kan Pasal 21?' Ya, saat itu sebenarnya saya enggak tahu Pasal 21. 'Bu Tio bisa saya kenain pasal 21,' dia bilang," kata Agustiani.
4. Tidak Bertemu Hasto
Agustiani Tio menuturkan bahwa penyidik sempat bertanya soal Hasto. Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Hasto. "Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang begitu," katanya dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025, dikutip dari Antara
Penyidik menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. "Saya pengin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu ada di luar, karena akibat yang ada di luar ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini," ucapnya.
5. Dilarang ke Luar Negeri
Agustiani Tio Fridelina dicegah bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK. Namun KPK baru mengetahui bahwa Agustiani membutuhkan perawatan kesehatan di negara lain. KPK menyarankan agar Agustiani berkomunikasi dengan penyidik perihal kondisi kesehatannya. "Yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa menyampaikan bahwa KPK baru mengetahui bahwa Agustiani membutuhkan perjalanan ke Cina setelah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Agustiani melapor ke Komnas HAM soal pencegahan oleh KPK karena dianggap menghambat rencana untuk berobat ke Guangzhou untuk pengobatan. "Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani di Kantor Komnas HAM pada Senin, 3 Februari 2025.
Annisa Febiola, Mutia Yuantisya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini