JARANG-jarang terjadi, seorang nasabah mengadukan direksi bank tempat ia membuka rekening. Peristiwa itu timbul ketika dirut PT Intan Pertiwi, Dahlan Gunawan, terpaksa melaporkan ke polisi bahwa ia menjadi korban penipuan oleh direktur South East Asia Bank (SEAB), Trisno Harianto, sebanyak Rp 60 juta. Pengaduan Dahlan melalui kuasanya, Rusdi Nurima, itu sampai pekan lalu masih diperiksa Polda Metro Jaya. Pasalnya, cerita Dahlan Gunawan, bermula dari depositonya di bank itu sebanyak Rp 60 juta dengan bunga 2% sebulan. Pada 1975, ia dihubungi direktur bank itu, Trisno, yang juga temannya semasa kecil di Medan, untuk membungakan uangnya lebih besar. Orang yang akan memutarkan uangnya, konon disebut Trisno, seorang wanita, Tan Jeh Hwa, direktur PT Acme Djakarta Enterprise. "Bank sendiri, karena persoalan intern, tidak bisa memberikan pinjaman kepada wanita itu," kata Dahlan, mengulangi bujukan Trisno waktu itu. Singkat cerita, Dahlan setuju. Untuk jaminan, dibuat akta di depan Notaris Muchtar Affandi, yang isinya PT Acme menjual dua bangunan berikut tanahnya di Jalan Hayam Wuruk No. 4B dan 4D, Jakarta, kepada Dahlan Gunawan. Tapi, pihak PT Acme, Tan Jeh Hwa sebagai direktur dan Eddy Tandianos sebagai komisaris, tidak perlu meninggalkan tempat itu selama empat bulan. Untuk itu, mereka menandatangani akta sewa-menyewa dengan Dahlan, selama empat bulan dengan harga Rp 12 juta, yang dibayar belakangan. "Jika setelah empat bulan mereka tidak membayar sewanya, mereka bersedia mengosongkan tempat itu. Padahal itu juga dijamin Trisno," ujar Dahlan. Tapi, menurut Dahlan, semua akta itu hanyalah proforma saja. Sebab, yang sebenarnya terjadi, adalah pinjam-meminjam dengan bunga 5% sebulan. Jumlah bunga itu, kata Dahlan, diperjanjikan dalam bentuk sewa-menyewa rumah itu. "Saya rlau melakukan semua itu, karena ada jaminan dari Trisno," ujar Dahlan lagi. Ternyata, sampai hampir sembilan tahun kemudian, Dahlan tidak pernah menerima bunga atau uang sewa sebesar Rp 12 juta itu ia juga mengaku, tidak menerima kembali modalnya sebesar Rp 60 juta, yang diputarkan Tan Jeh Hwa. "Berulang kali saya menagihnya tanpa hasil. Trisno malah menyuruh saya langsung menagih ke Tan Jeh Hwa," kata Dahlan. Sementara itu, baik PT Acme maupun Tan Jeh Hwa serta Eddy Tandianos sampai sekarang masih berdomisili di kedua bangunan yang dalam akta telah dijual kepada Dahlan. "Saya tidak meminta bangunan itu. Yang saya tuntut hanya uang saya," kata Dahlan. "Jelas, klien saya itu sudah menjadi korban penipuan. Sebab, kalau deposito itu tidak dicabut Dahlan dari bank dan tetap dibungakan, jumlahnya sudah lebih dari seratus juta," ujar Pengacara Rusdi Nurima. Dalam laporannya ke polisi, Rusdi jua mengungkapkan bahwa Trisno Harianto alias Tjia Hok Tiong ternyata sudah hidup bersama dengan TanJeh Hwa, dan bahkan telah mendapat seorang putra. Menurut Rusdi, baik perbuatan Trisno maupun Tan Jeh Hwa itu jelas penipuan, walaupun yang tampak seolah- olah perkara perdata: sewa-menyewa. Di depan polisi, menurut sebuah sumber di kepolisian, Trisno membantah tuduhan itu. Katanya, justru Dahlan Gunawan sendirl yang menginginkan bunga deposltonya meningkat menjadi 5% sebulan. "Karena bank tidak mungkin memberikan bunga sebesar itu, kebetulan ada orang yang mau, saya pertemukan. Sekarang mereka sendiri yang harus menyelesaikannya," begitu Trisno kepada polisi. Tambahan lagi, katanya, "Buat apa uang Rp 60 juta buat saya - uang saya yang tertanam di bank saja ada Rp 6 milyar." Kepada TEMPO, Trisno menatakan tidak tahu-menahu soal utangpiutang antara Dahlan dan Tan Jeh Hwa itu. "Kita orang tidak tahu soal perjanjian pinjam-meminjam itu, berapa besarnya, bagaimana caranya, dan kapan dibayarnya," kata Trisno. Ia juga membantah telah membujuk Dahlan mencabut depositonya dan menyerahkan kepada Jeh Hwa. "Keterlaluan itu orang. Masa saya suruh nasabah keluarkan uang dari bank saya. 'Kan saya lebih senang orang tanam uang di bank saya sendiri," tutur Trisno, yang tidak membantah bahwa Jeh Hwa sekarang sudah menjadi istrinya. Nyonya Tan Jeh Hwa kini dalam keadaansakit. Seorang saudaranya, yang juga menjadi pimpinan PT Acme, membantah tuduhan Dahlan. "Justru kami yang terjebak di tangan rentenir kelas kakap. Padahal, pemerintah 'kan sudah melarang praktek rentenir," ujar saudara Tan Jeh Hwa yang tidak bersedia disebut namanya itu. Menurut saudaraJeh Hwa itu, sebenarnya uang sewa sebanyak Rp 12 juta itu sudah dibayarkannya kepada Dahlan. "uma, karena kami kenal baik Dahlan, uang itu kami berikan saja tanpa tanda terima," katanya lagi. Berlarut-larutnya persoalan itu, katanya, karena ulah Dahlan yang tidak bersedia menerima uangnya kembali, Rp 60 juta, bahkan menuntut kedua bangunan yang diperjanjikan itu diserahkan kepadanya. Pihak kepolisian membenarkan bahwa Tan Jeh Hwa mengaku telah membayar uang sewa Rp 12 juta. "Tapi dia tidak bisa membuktikan pembayaran itu dengan kuitansi. Padahal, dalam perjanjian sewa-menyewa disebutkan, pembayaran harus pakai kuitansi," ujar seorang pemeriksa. Sebab itu, pihak pemeriksa melihat bahwa Dahlan memang sudah menjadi korban penipuan. Maka, pihak pemeriksa akan mempertentangkan keterangan Dahlan, Tan Jeh Hwa, dan Trisno. Di situ baru urusannya bisa jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini