Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres terdakwa Praka Riswandi Manik yang membunuh Imam Masykur hadir sebagai saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 November 2023. Dalam kasus ini, Zulhadi berrperan menyita handphone dan meminta pin ATM korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulhadi menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim. Ia mengatakan bahwa Imam dianiaya lebih parah dari korban yang selamat, Khaidar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban dianiaya lebih parah karena melawan dan berbelit-belit ketika diminta uang tebusan," katanya, Senin, 6 November 2023. Perlawanan Imam itu, katanya, membuat ketiga terdakwa emosi.
Ia mengatakan dirinya tidak ikut menganiaya Imam. Zulhadi hanya duduk di bangku depan sebelah pengemudi. Ia juga mengatakan sempat meminta agar ketiga terdakwa berhenti menganiaya Imam setelah mendengar rintihannya.
"Dipukuli berkali, dengan tangan kosong dan tangan mengepal. Dicambuk pakai kabel juga. Ditendang juga," ujarnya. Ia menuturkan bahwa Imam sempat menangis minta ampun dan berjanji akan memberikan uang tebusan yang diminta terdakwa sebesar Rp 50 juta.
Terdakwa juga mengancam ibu Imam, Fauziah agar segera mengirimkan uang tebusan itu. Zulhadi mengungkapkan, bahwa terdakwa mengirimkan video penganiayaan Imam kepada Fauziah, agar memberi uang tebusan.
Perlawanan Imam, katanya, sudah berlangsung sejak salah seorang terdakwa merazia toko kosmetik Imam. Hal ini juga dikatakan oleh dua tukang parkir di kawasan sekitar toko, Eko dan Umar yang hadir sebagai saksi.
Imam berteriak kencang menyebut "Perampok, perampok!", ketika salah seorang terdakwa melakukan pemerasan di toko. Zulhadi mengatakan, bahwa dua terdakwa lain yang bersamanya di mobil kemudian turun untuk mendatangi toko Imam.
Saat itulah, katanya, Imam diculik paksa dan diborgol untuk dibawa ke mobil. Terdakwa yang emosi dengan perlawanan Imam lalu menganiaya secara bergantian di dalam mobil sambil mengitari sekitaran Jakarta.
Zulhadi juga membenarkan jika Imam sempat meminta minum kepada terdakwa dua kali. Sebelum diketahui tewas, ujarnya, Imam sempat pingsan. "Terus dicek urat nadinya, sudah tidak bergerak. Semua panik, lalu muter-muter untuk cari tempat korban dibuang," katanya.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Rutin Razia Toko-toko Obat Ilegal Lalu Penjualnya Diculik-Diperas