Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kaleidoskop 2023: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan Ditelusuri Aliran Dananya

Pada 2023 ini, Menteri Pertanian dari Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo terseret kasus yang ditangani KPK.

23 Desember 2023 | 22.36 WIB

Tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil tahanan usai menjadi saksi dalam sidang etik Firli Bahuri, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menaiki mobil tahanan usai menjadi saksi dalam sidang etik Firli Bahuri, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan melakukan gelar perkara pada Selasa, 13 Juni 2023. Dalam gelar perkara itu, ada tiga nama yang terindikasi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalam Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, kata dia, KPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lainnya, kepada pihak pelapor dan pihak lainnya guna pengumpulan bahan keterangan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Penyelidikan di kementerian ini sudah lama kami lakukan, setidaknya kalau melihat pada proses penyelidikan itu sudah dimulai di awal tahun 2023, artinya hampir 6 bulan ya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hingga mencapai proses gelar perkara, KPK terlebih dahulu meminta keterangan kepada puluhan orang menyoal kasus ini. Menurut Ali Fikri, dari hasil klarifikasi itulah KPK mengantongi bahan keterangan yang akan menjadi barang bukti, apabila nantinya kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK terus memanggil saksi untuk dimintai keterangan hingga berjumlah 49 pejabat untuk dianalisis. Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK Geledah Rumah dan Kantor SYL

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan sekaligus menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada 26 September lalu, atau dua hari sebelum penggeledahan rumah dinasnya. Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga dijerat dalam kasus yang sama.

Tiga bulan setelah gelar perkara, rumah dinas SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Kamis, 28 September 2023. Kemudian ruang kerja Syahrul di Gedung Kementerian Pertanian digeledah pada siang hari ini, Jumat 29 September 2023. “Selain rumah dinas, siang tadi di kantor Kementerian Pertanian dan saat ini masih berlangsung proses penggeledahan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 September 2023.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sedari malam hingga dini hari itu, tim penyidik KPK  membawa sebuah benda berbentuk boks dan memasukkannya ke mobil. Dalam konferensi pers, Ali Fikri menyampaikan KPK menyita duit Rp 30 miliar yang ditemukan di beberapa amplop. KPK menduga sebagian uang itu berasal dari pegawai berkaitan dengan promosi jabatan dan mutasi di Kementerian Pertanian.

Saat penggeledahan berlangsung, Syahrul Yasin Limpo tak berada di rumah dan sedang mengunjungi model pertanian screen house hortikultura di wilayah Almeria, Spanyol. Hari sebelum itu ia sedang berada dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization.

Adapun kegiatan penggeledahan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti, maka KPK juga menggeledah Kantor Kementan. Dari situ ditemukan temuan dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. “Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya, agar tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” kata Ali. Belakangan, ini menjadi sorotan atas dugaan dilakuan oleh Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Cs.

Sementara hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan duit puluhan miliar, 12 senjata api dari berbagai jenis. Senpi itu di antaranya Smith&Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio, dan lainnya. Senpi itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Badan Intelejen Keamanan Polri.

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

KPK menahan tiga tersangka dalam perkara korupsi di Kementan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Selain Syahrul Yasin Limpo, ada pula Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyo yang diterungku dua hari sebelumnya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Syahrul Yasin Limpo menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian. Hal itu, kata Alexander, dilakukan Syahrul Yasin Limpo dari 2020 hingga 2023.

“SYL menginstruksikan KS  dan MH menarik sejumlah uang dari eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan bentuk paksaan,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebagai bukti permulaan, KPK mengatakan, SYL, KS, dan MH menikmati uang senilai Rp 13, 9 miliar. Laporan ini tak sebanding dengan hasil penggeledahan KPK di rumah dinas SYL pada 28 September 2023, yang menemukan uang Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Aliran Dana ke Partai NasDem

KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lainnya yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah. Tak hanya itu, ada pula dugaan aliran dana yang mengalir ke Partai NasDem “Juga ada perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan akan mendalami temuan itu, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Ditengarai, Syahrul Yasin Limppo beberapa kali terdeteksi memberikan sumbangan untuk partainya. Di antaranya, kepada ajudannya Panji Harjanto menerima duit Rp 81,2 juta dari Egardo, kini ajudan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan. Keterangannya, “Bayar NasDem, Danplek, dan Wadanplek. Selain itu, Bagian Keuangan Kementerian Pertanian, Karina, juga disebut sempat dua kali mentranster uang ke rekening Bank Mandiri Fraksi Partai NasDem. Transaksi pertama dengan keterangan, "Sumbangan pelantikan 5 DPW NasDem", sebesar Rp 24,9 juta pada 7 September 2020. Karina juga disebut mentransfer sekitar Rp 75 juta ke rekening Bank Mandiri Fraksi Partai NasDem pada 6 April 2021 dengan keterangan "BANTUAN AN SYAHRUL YASIN LIMPO."

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni membantah partainya pernah tiga kali menerima uang dari Kementerian Pertanian yang disebut berhubungan dengan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Sahroni mengatakan klaim sumbangan tersebut tidak benar adanya.  

"Kalau sekarang masuk ke Partai Nasdem maka itu kan harusnya ke bendahara. Kalau mau beri bantuan ke bendahara partai langsung secara resmi," kata Sahroni saat ditemui usai Konferensi Pers di NasDem Tower, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus