Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kandas Gara-gara Ambigu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pemuda Panca Marga terhadap TEMPO. Gugatan dinilai mendua.

16 Agustus 2004 | 00.00 WIB

Kandas Gara-gara Ambigu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Angin segar bagi dunia pers berem-bus dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Pimpinan Pemuda Panca Marga, Yoga Santosa, dan Sekretaris Jenderal Pemuda Panca Marga, Agoest Zakaria, terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan TEMPO Bambang Harymurti, wartawan TEMPO Ahmad Taufik, dan PT TEMPO Inti Media Tbk. sebagai tergugat I, II, dan III.

Majelis hakim yang diketuai Mulyani serta hakim anggota Agus Subroto dan Binsar Siregar dengan tegas menilai gugatan Pemuda Panca Marga, yang menyebut para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan penghinaan, mendua. "Gugatan penggugat ambigu sehingga materi perkara tidak perlu diperiksa," kata Agus Subroto, salah satu hakim anggota, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim mempersoalkan penggabungan dua pasal oleh penggugat, yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 1372 KUH Perdata. Dua pasal yang esensinya berbeda ini—yang pertama menyangkut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, sementara yang kedua gugatan perdata atas penghinaan—tak bisa digabung dalam satu tuntutan.

Dalam gugatannya, pihak Pemuda Panca Marga meminta agar PT TEMPO Inti Media Tbk. sebagai tergugat III dibekukan izin operasinya selama dua tahun, membayar ganti rugi materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Selain itu, TEMPO harus meminta maaf secara terbuka di media cetak dan elektronik. Menurut majelis hakim, bentuk-bentuk hukuman tidak jelas dan membingungkan.

Keanehan lain yang menjadi dasar keputusan hakim, dalam gugatannya Pemuda Panca Marga mendalilkan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan dua pasal tersebut. Namun, dalam gugatan tidak dirinci apa bentuk dan masing-masing perbuatan tergugat I, II, dan III sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Rihat M. Hutabarat, kuasa hukum Pemuda Panca Marga, tak puas dengan putusan hakim dan berniat menempuh upaya hukum baru. "Kita akan segera memasukkan gugatan baru," ujarnya kepada TEMPO lewat telepon genggamnya pekan lalu.

Perkara ini mencuat setelah Majalah TEMPO Edisi 2-8 Juni 2003 menurunkan tulisan berjudul Kalau Tentara Swasta Bergerak. Isinya, berita penyerangan oleh anggota Pemuda Panca Marga yang menyebabkan rusaknya kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Meski banyak media lain menurunkan berita yang sama, TEMPO-lah yang digugat karena dianggap merendahkan martabat Pemuda Panca Marga dengan memuat kata-kata berkonotasi negatif. Alasan inilah yang menurut Rifat menjadi dasar mereka melayangkan gugatan. "Kan hanya TEMPO yang memuat kata-kata seperti 'gerombolan', 'kumpulan anak bekas tentara', dan 'penyerbuan'," katanya.

Sebaliknya, penolakan ini disambut gembira Misbahuddin Gasma, kuasa hukum TEMPO. "Kita bersyukur karena ada angin segar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tengah derasnya gugatan terhadap pers. Dalam sidang pun saksi-saksi justru menguntungkan kami," tuturnya.

Misbahuddin, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengaku senang mendengar keputusan hakim. Namun, menurut dia, akan lebih menyenangkan jika gugatan itu ditolak bukan karena alasan gugatan yang membingungkan, melainkan karena alasan yang lebih esensial. Persoalan yang pokok, kata dia, gugatan itu mesti ditolak karena Pemuda Panca Marga tidak menggunakan mekanisme hak jawab seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan hakim itu juga disambut gembira organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen. "Masih ada hakim yang waras," kata Edy Suprapto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Meski demikian, Edy mengingatkan agar para wartawan jangan terlalu bergembira. "Ini baru langkah kecil. Tahun ini saja ada 26 gugatan terhadap pers. Artinya, putusan hakim ini baru 1 berbanding 26," kata dia pekan lalu.

Raju Febrian, Edy Can (TNR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus