Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Kasus FIrli Bahuri Selesai dalam 2 Bulan

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

31 Desember 2024 | 20.22 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan jumlah kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek) saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan jumlah kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek) saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Alexander Marwata, dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu ia sampaikan dalam forum rilis akhir tahun (RAT) Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 31 Desember 2024. Karyoto menjawab pertanyaan salah satu jurnalis yang hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kapan kasus Firli Bahuri dan Alex Marwata akan dituntaskan? Karena kalau tidak, jangan-jangan orang yang di dalam sini akan menganggap korupsi itu lumrah," tanya jurnalis yang disambut tepuk tangan meriah oleh ratusan orang yang hadir di pagelaran tersebut.

Karyoto pun menanggapi bahwa ia sudah memperkirakan pertanyan tersebut, dan sudah bersiap dengan jawabannya. Seketika, ia meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak untuk berdiri. 

"Mana Dirkrimsus?" tanya Karyoto. Ade Safri pun berdiri. 

"Buka telinga lebar-lebar, catat!" perintahnya. 

"Ini saya suruh berdiri biar semuanya tau, antara saya dengan dia connect, artinya ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," tuturnya. 

Karyoto lalu menjelaskan, bahwa kasus Alexander Marwata masih dalam tahap Penyidikan, sementara untuk kasus Firli Bahuri Penyidik baru selesai satu berkas perkara, masih ada berkas perkara kedua yang belum tuntas. Penyidik, kata dia, masih harus melengkapi empat petunjuk yang bersifat formil. 

"Itu hanya cross chek, dan mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ucapnya. 

Sementara itu, saat ditemui usai acara selesai, Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu berjanji akan  secepatnya menuntaskan kasus ini. Adapun perihal mangkirnya Firli dari beberapa kali jadwal pemeriksaan, Ade Safri tidak berkomentar apapun, ia hanya menjelaskan aturan KUHP soal pemanggilan tersangka. 

Menurut penjelasannya, tersangka yang tidak hadir dalam 2 kali pemanggilan dengan alasan yang tak wajar, maka Penyidik berhak menghadirkan paksa tersangka itu. 

"Maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi selama satu tahun lebih, tepatnya sejak 22 November 2023 silam. Firli diduga memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.

 “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara. 

Kasus Alexander Marwata

Sementara Alexander Marwata diadukan ke Polda Metro Jaya karena sempat bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan itu dianggap bermasalah karena Eko belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Alex sempat membenarkan pertemuan tersebut. Dia menyatakan pertemuan itu dilakukan di Gedung KPK dan dia ditemani seorang staf. Alex juga menyatakan pertemuan itu sudah diketahui oleh pimpinan lainnya.

Menurut Alex, dia bertemu dengan Eko yang mau mengadukan sebuah kasus korupsi. Dia pun menyatakan pertemuan itu dilakukan sebelum KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus