Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) tentang kasus debt collector yang melakukan kekerasan ketika menarik mobil selebgram Clara Shinta. Kegiatan itu digelar bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dan Yustianus Dapot, Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK.
“Sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi juga mencari solusi agar debitur dan kreditur terjadi titik temu mana kala terjadi,” ucap Irjen Fadil Imran di Gedung Balai Pertemuan Jaya pada Senin, 6 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FGD dilakukan agar dapat memperoleh saran dan masukan berkaitan dengan pelaksanaan penagihan oleh perusahaan pembiayaan yang sesuai dengan prosedur dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai aturan OJK nomor 35 tahun 2018, ada ketentuan yg harus dipatuhi," ujarnya.
Perusahaan pembiayaan harus dalam bentuk PT dan harus punya sertifikasi dari asosiasi. "Mungkin bisa kerja sama dengan Polda Metro Jaya terhadap perusahaan tersebut dan karyawan penagihannya agar sesuai dengan yang diamanatkan peraturan OJK,” tutur Fadil.
Kapolda Metro Jaya mengatakan masalah ini perlu perhatian serius karena banyaknya jumlah kreditur yang ada di Ibu Kota DKI Jakarta. Menurut dia perlu ada edukasi dan sertifikasi bagi karyawan penagih atau debt collector di perusahaan pembiayaan.
“Ini kerja samanya nanti berjalan terus, karena tadi dari statistik 20 persen kreditur itu ada di Jakarta. Jadi cukup besar memang ini. Jadi modus-modus mata elang kemudian penagihan dengan kekerasan banyak terjadi di ibu kota. Oleh sebab itu menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap 5 debt collector dalam video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta. Debt collector itu berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.