Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Sumbar Jelaskan Ada 2 TKP Penanganan Tawuran, Dugaan Penyiksaan Terjadi di Kantor Polsek

Kapolda Sumbar mengatakan dugaan penyiksaan terjadi di kantor Polsek Kuranji oleh 17 anggotanya. Adapun Afif Maulana tidak berada di kantor polsek.

1 Juli 2024 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tawuran di wilayah Kuranji, Kota Padang terdapat 2 tempat kejadian perkara atau TKP yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TKP pertama adalah di Jembatan Kuranji, yang menjadi lokasi tewasnya Afif Maulana. Bocah 13 tahun itu diduga menjadi korban penyiksaan. Adakan TKP ke-2 adalah di Polsek Kuranji, tempat polisi menggiring 18 orang peserta tawuran, disini pun ada dugaan penyiksaan oleh polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, kata Suharyono, 17 anggotanya yang bakal di Sidang Etik oleh Bidang Propam tidak ada berkaitan dengan kematian Afif Maulana yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji.

Dugaan penyiksaan oleh 17 polisi di Polsek Kuranji

"Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Ahad, 30 Juni 2024. 

Dia menjelaskan, jika dalam kasus ini ada 2 Tempat kejadian perkara yakni di Jembatan Kuranji dan Polsek Kuranji. "Ada 2 TKP, jadi anggota yang di sidang ini adalah pelaku penyiksaan yang di Polsek Kuranji," katanya.

"Anggota ini memang sudah mengakui jika dia melakukan penyiksaan namun tidak separah yang diberitakan. Saya sudah tanyakan dan pelaku sudah mengakuinya" kata Suharyono.

Adapun pelanggaran prosedur yang dilakukan yakni penyiksaan dengan sulutan rokok, pemukulan dan pecutan rotan. "Ya ada beberapa penyiksaan yang dilakukannya, ini pasti kami tindak," katanya.

Dia juga menjelaskan, 17 anggotanya ini baru saja masuk ke sidang etik. Jika terbukti melanggar pidana maka akan diproses juga. "Kalau terbukti ada unsur pidana tentu akan juga diproses," katanya.

TKP Jembatan Kuranji, lokasi penemuan jenazah Afif Maulana

Adapun di TKP Jembatan Kuranji, Suharyono mengatakan Afif Maulana tewas karena melompat dari jembatan. Ia melompat diduga karena menghindari kejaran polisi. 

Kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.

Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, "serta teman korban sebagai saksi kunci," ujar Suharyono, Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.   

Teman Afif berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan Afif maulana saat kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024. A berperan sebagai orang yang membonceng.

Pada saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.

Menurut Suharyono, saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi.

"Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar," jelasnya.

Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui Afif Maulana mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus