Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolda Sumbar Masih Enggan Simpulkan Motif AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil

Selain menembak AKP Ryanto Ulil, selongsong peluru AKP Dadang Iskandar juga ditemukan di sekitar kediaman Kapolres Solok Selatan.

25 November 2024 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Kapolda Sumatara Barat Irjen Suharyono masih enggan menyebutkan motif AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dia beralasan penyelidikan terhadap kasus ini berjalan sehingga belum bisa disimpulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perihal motif, belum bisa kami sampaikan apakah memang ini perihal personal antara pelaku dan korban atau memang pelaku dengan instansi, ini kami sedang dalami," kata Irjen Suharyono di Mapolda Sumatera Barat, Minggu, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan terkait dengan motif ini. "Memang ini yang ditunggu oleh media dan masyarakat, tetapi tidak semua informasi bisa diungkap saat ini sebelum semuanya diproses dengan tuntas," ujarnya.

Ia menyatakan penyidik perlu waktu untuk mendalami motif AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto lantaran persoalan beking tambang galian C atau urusan personal. "Itulah yang sedang kami dalami," kata Suharyono.

Polda Sumatra Barat juga akan melakukan scientific investigation terhadap kasus ini lantaran menjadi atensi dari Kapolri. "Bagaimana selongsongnya, proyektilnya, handphone-nya, CCTV nya, tentu ini juga kami dalami terlebih dahulu," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan menyebut AKP Dadang Iskandar diduga juga menyasar ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan setelah menghabisi nyawa AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat 22 November 2024. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan enam selongsong peluru di sekitar Rumah Dinas Polres Solok Selatan oleh Inafis Polda Sumbar.

"Ya kami ada temukan enam selongsong peluru di sekitar Rumah Dinas dan dua dekat AKP Ryanto. Lalu juga ada tujuh lubang bekas tembakan. Berarti ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya saat Konferensi Pers pada Sabtu, 23 Oktober 2024.

Andry menjelaskan, penyidik masih mendalami tentang target dari pelaku apakah juga ingin menyasar Kapolres Solok Selatan. "Kami masih dalami apakah pelaku ini juga ingin menyasar Kapolres," kata Andry.

Sampai saat ini motif pelaku karena kesal temannya yang terlibat tambang ilegal ditangkap. "Pelaku sebelum menghabisi nyawa AKP Ryanto meminta agar melepaskan temannya, namun tidak dituruti, sehingga tersulut emosi dan melakukan tindakan penembakan," ujar Andry.

"Teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang galian C. Tetapi kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam pembekingan dalam kasus tersebut," ucapnya.

Andry menjelaskan, atas tindakannya ini, AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati. Pasal ini dilekatkan karena juga ditemukan dua magazine yang dibawa oleh AKP Dadang. Atas temuan ini penyidik menyangkakan bahwa hal ini sudah direncanakan dari awal. “Kami temukan dua magazine, dan 11 butir peluru di kantong celananya,” ujar Andry.

"Selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana," kata Andry.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus