Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah akan merekrut duta anti-narkoba dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna barang haram itu. Figur populer dianggap bisa mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 6 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian, ujar Listyo, sudah mendeteksi lebih dari 291 kampung narkoba. Dari jumlah tersebut, ada 90 lokasi yang sedang diutamakan beralih menjadi kampung bebas narkoba. Upaya transformasi itu memerlukan edukasi dan penyuluhan. Peran duta anti-narkoba bisa dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.
Kapolri Listyo kini memimpin Desk Pemberantasan Narkoba, unit bentukan pemerintaha yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Selama satu bulan terakhir, kata Listyo, desk ini telah menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
Dari berbagai operasi, petugas desk ini juga telah menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun. “Termasuk sabu (seberat) 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” tutur Listyo
Dia juga mengungkapkan bahwa kepolisian sudah menyita banyak aset yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai sekitar Rp 1,05 miliar. Listyo memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat. Bandar juga harus dikurung dengan pengamanan ekstra, untuk memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security,” ucap dia.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Menurut Listyo, regulator daerah harus menganggarkan pembangunan fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sebagai pendukung kebijakan ini, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.