Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tempat hiburan seperti kafe dan restoran wajib untuk memasang stiker antinarkoba. Apabila melanggar, tidak memasang stiker maka akan dicabut izin usaha dan bisa diproses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri,pada Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai wujud memerangi narkoba, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini telah menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
Dari operasi itu, Listyo menyebut timnya juga telah menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun. “Termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” kata Listyo.
Selain itu, polisi juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Presiden Prabowo Subianto, kata Listyo, memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Dia mengklaim komitmen ini demi masa depan generasi muda.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye antinarkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Listyo.
Listyo berharap Indonesia dari langkah ini dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.