Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Agus NTB, Komnas Perempuan: Modus Kekerasan Seksual Semakin Beragam

Komnas Perempuan mengatakan, selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga bisa menjadi pelaku.

12 Desember 2024 | 06.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti dugaan kekerasan seksual oleh pria difabel asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, pola dan modus kekerasan seksual semakin beragam.

“Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi publik tentang modus kekerasan seksual yang semakin kompleks,” kata Veryanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat perlu memahami pola dan modus kekerasan seksual yang beragam ini. “Agar dapat mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, mencegah terjadinya kekerasan, serta memberikan dukungan yang tepat kepada korban,” ujar Veryanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus pelecehan seksual itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan seorang pria difabel tanpa kedua lengan, IWAS alias Agus, sebagai tersangka. Kepolisian mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah mereka melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi psikologi korban. Dia dianggap memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya.

Menurut Veryanto, dugaan kekerasan seksual oleh Agus itu menunjukkan bahwa, selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga bisa menjadi pelaku. Kendati demikian, Komnas Perempuan berharap penanganan tindak pidana yang berperspektif disabilitas dapat dilakukan dalam kasus Agus ini. “Agar kemudian hak maupun kewajiban masing-masing pihak korban dan pelaku bisa dipenuhi berdasarkan undang-undang,” ujar Veryanto. 

Sebelumnya, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah. 

Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang mengaku menjadi korban bertambah, setelah dua orang buka suara soal dugaan tindak pidana pelecehan tersebut. “Kemarin diinfokan, sementara ini ada 15 (korban),” kata Joko ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus, Joko mengungkapkan bahwa tiga di antaranya masih di bawah umur. “Dari 15 korban, tiga adalah Anak,” tutur dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus