Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Bandung Smart City, Dua Pejabat Dishub Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Dua pejabat nonaktif Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara dalam kasus Bandung Smart City.

13 Desember 2023 | 21.50 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dadang Darmawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dadang Darmawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara terhadap dua pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, dalam kasus Bandung Smart City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Adapun Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal yang juga sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.

“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.

Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus