Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Bullying Binus Simprug, Dalih Kuasa Hukum Terlapor Sebut Peristiwa di Toilet sebagai Perkelahian

Kuasa hukum terlapor berdalih peristiwa di toilet sekolah tersebut bukanlah pengeroyokan atau bullying, tapi sebagai perkelahian.

19 September 2024 | 05.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menghadiri saat PC akan diperiksa oleh Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 26 Agustus 2022. PC diperiksa sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari 8 anak berhadapan hukum menyangkal adanya pengeroyokan di toilet kepada korban perundungan di SMA Binus School Simprug. Klaim itu merupakan tanggapan dari beredarnya video CCTV di sekolah, yang menampilkan sejumlah siswa yang diduga menjadi pelaku bullying bersama korban, RE, masuk toilet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut kuasa hukum terlapor, telah terjadi kesepakatan antara para siswa dan korban untuk melakukan pertandingan fisik di toilet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tadi jelas dari (CCTV) pihak pelapor atau anak korban itu dengan sukarela masuk ke toilet dan berdasarkan informasi dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak saksi kepada kami bahwa itu adalah kesepakatan,” ujar Arman Hanis di Kompleks Parlemen pada Selasa, 17 September 2024.

Kesepakatan yang dimaksud oleh kuasa hukum terlapor adalah pihak korban dan terduga pelaku bisa saling memukul selama 5 detik. Barang bukti yang diacu adalah video di dalam toilet yang memperlihatkan seorang siswa memukul lebih dulu lalu berganti dipukul balik, dengan dikelilingi sejumlah siswa lain.

Pihak terlapor memilih menamai adegan kekerasan di toilet sebagai perkelahian alih-alih pengeroyokan.

“Kalau tadi lihat ada dua orang yang berkelahi, ada yang memegang timer juga. Jadi jelas sekali itu secara faktual kita bisa lihat di CCTV, itu bukan pengeroyokan, karena yang lain tidak ada yang melakukan tindakan kekerasan hanya melihat saja,” kata kuasa hukum terlapor, Rasamala Aritonang.

Kuasa hukum yang mewakili 8 anak berhadap dengan hukum tidak bisa memberikan alasan konkret mengapa klaim perkelahian itu dilakukan.

“Kalau anak-anak di bawah umur, kadang-kadang mereka itu punya ide-ide yang out of the box, yang kadang-kadang kita secara orang dewasa tidak bisa diukur dengan kita untuk kepentingan apa mereka berantem,” jawab Rasamala.

Meski demikian, Rasamala Aritonang tidak membenarkan kekerasan tersebut, pihaknya menyebut bahwa kejadian itu tidak tepat untuk dikriminalisasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus