Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perundungan atau bullying siswa SMP Negeri 13 Teritip Balikpapan Timur berakhir damai dengan mediasi antara orang tua siswa pelaku dan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip melalui laman instagram resmi Polsek Balikpapan Timur, proses mediasi ini melibatkan kepala sekolah SMP 13 Balikpapan Timur, orang tua murid korban dan pelaku, murid, dan petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam mediasi ini tidak ada tuntutan atau keberatan yang diajukan oleh pihak korban karena tidak ada luka fisik atau sakit yang dialami oleh mereka,” bunyi keterangan dari akun instagram Polsek Balikpapan Timur yang dilihat Tempo pada Senin, 4 Maret 2024.
Kasus bullying yang ditangani oleh Polsek Balikpapan Timur sejak Sabtu, 2 Maret 2024 dinyatakan sudah selesai. Kegiatan belajar mengajar di kelas berjalan normal.
Langkah mediasi ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus bullying dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman bagi seluruh siswa.
Kasus dugaan perundungan atau bullying pelajar SMP Negeri 13 Teritip Balikpapan Timur ditangani kepolisian setelah video seorang siswa dianiaya di dalam kelas itu viral di media sosial.
Mengingat usia pelaku dan korban masih di bawah umur, Polsek Balikpapan Timur melimpahkan kasus itu kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
"Itu sebenarnya sudah dilimpahkan ke Polresta Balikpapan karena pelakunya rata-rata anak di bawah umur," ujar Aipda Sofian, narahubung Polsek Balikpapan Timur, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 3 Maret 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang siswa berseragam SMP tengah duduk di bangku kelas. Tiba-tiba, seorang siswa menjambak rambutnya.
Siswa lain datang melayangkan tinjunya ke bagian kepala hingga menendang korban. Perundungan berakhir ketika siswa lain melerai kekerasan itu.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sedikit memar di kepala dan di bagian tangan serta di bagian kaki," tulis Humas Polsek Balikpapan Timur dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Setelah video perundungan beredar di media sosial, sekolah berkoordinasi dengan Babinkamtibnas Kelurahan Teritip, Babinsa Kelurahan Teritip, dan Keluruhan Teritip untuk menindaklanjuti masalah itu.
Posek Balikpapan Timur menyebutkan seluruh siswa yang terlibat dalam video itu telah dibawa ke polsek pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 10.30 WITA. Mereka datang didampingi orang tua dan sekolah.
Di polsek, para siswa dimintai keterangan oleh Piket Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Selanjutnya, Polsek Balikpapan Tumur melimpahkan kasus itu kepada Unit PPA Polresta Balikpapan. Pelimpahan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum. Sebab, para pelaku dan korban masih di bawah umur, yakni antara umur 13-15 tahun.
Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang. Penyuluhan itu beragendakan materi tentang tindakan kekerasan dan hakim sendiri, UU ITE, dan pornografi.
Pilihan Editor: Rombongan Peziarah Asal Tangsel Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Meninggal