Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memeriksan Lesti Kejora dan 5 orang selebritis lainnya dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sebelumnya polisi telah memeriksa Ivan Gunawan pada Kamis kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan pemeriksaan keenam publik figur tersebut akan dilakukan pada Senin hingga Kamis pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Lesti Kejora, polisi juga akan memanggil Rizky Billar, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V.
“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Gatot.
Publik figur lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis, 21 April 2022 dan penyanyi berinisial V.
“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.
Sejumlah publik figur ini diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan selaku brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp 1.090.000.000. Ivan mengembalikan seluruh uang yang dia terima kepada penyidik sebesar Rp Rp 921,7 juta.
Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut juga mendapatkan aliran dana dari DNA Pro sebesar Rp 1 miliar. Mereka mendapatkan dana tersebut dari Stefen Richard alias Stevanus Richard, co-founder DNA Pro, sebagai hadiah kelahiran anak pertama mereka.
Sementara DJ Una sempat ikut melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku juga menjadi korban karena dana yang dia tanamkan tak bisa diambil. Dia membantah bahwa dirinya pernah mempromosikan robot trading tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh dari 12 orang tersangka itu telah ditangkap polisi, yaitu Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Sementara lima orang lainnya masih berstatus buronan, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii dan 3 orang dengan inisial FE, AS dan DV.
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Januari lalu.