Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).

27 Maret 2024 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengam adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan itu, KPK memperoleh dokumen-dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. KPK akan segera menyita dan menganalisis dokumen-dokumen itu untuk dikonfirmasi lagi kepada para saksi yang akan dipanggil. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali di kesempatan terpisah kepada Tempo.

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan ada tiga orang yang terindikasi lakukan tindak pidana korupsi mengenai proses pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Hutama Karya Persero. Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta. “KPK kemudian menindaklanjuti dengan lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. “Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah. “Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut,” ucap juru bicara KPK itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus