Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan senilai Rp 100 miliar di Provinsi Jawa Timur. Penyitaan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan penyitaan rumah dan bangunan itu dilakukan pada November 2024, tanpa menyebut tanggal.“Luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya,” kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. "Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dugaan korupsi ini, penyidik telah menetapkan direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, menjadi tersangka. “Terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM tahun 2017,” ucap Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah membawa mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, ke pengadilan. Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Pada 11 Oktober 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dody dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
KPK juga sempat menetapkan status tersangka kepada Siman dalam kasus yang sama pada 19 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka tersebut lewat putusan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.