Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dituntut pidana 14 tahun penjara di kasus korupsi timah.

10 Desember 2024 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Enam terdakwa kasus korupsi timah: Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Rosalina saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Mereka dituntut pidana penjara 6-14 tahun. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau Dirut PT RBT, Suparta, menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dihukum pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun)," ujar JPU. Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut JPU.

Jaksa meyakini Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Anak buah Suparta itu diyakini bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun," ujar JPU.

Selain itu, Reza Andriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila ia tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus