Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau Dirut PT RBT, Suparta, menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dihukum pidana penjara, denda, dan uang pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun)," ujar JPU. Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut JPU.
Jaksa meyakini Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Anak buah Suparta itu diyakini bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun," ujar JPU.
Selain itu, Reza Andriansyah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila ia tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.