Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Gula Rafinasi

Direktur PT Berkah Manis Makmur diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

12 Desember 2024 | 06.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat perusahaan gula rafinasi, pada Rabu, 11 Desember 2024, sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam kasus korupsi ini, Tom telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara Tom Lembong. “Saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan, HG diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai menteri perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan agar gula kristal mentah yang diimpor itu diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.

Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Pilihan Editor: Polri Sudah Punya Kortastipidkor, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri di Polda Metro?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus