Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Sudah Punya Kortastipidkor, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri di Polda Metro?

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjawab soal penanganan kasus Firli Bahuri di kepolisian.

11 Desember 2024 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dalam pengusutan kasus Firli Bahuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai, hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kaya Cahyono usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, kasus Firli Bahuri ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Di kasus-kasus wilayah, kata dia, tugas Kortastipidkor hanya sebagai pembina teknis saja. 

"Jadi Direktorat Subdit Tipidkor di wilayah itu status atau strukturnya tidak di bawah kita," ujar Cahyono.

Dalam hal ini, Cahyono menyebut telah memanggil Penyidik Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi perkembangan Penyidikan. Menurutnya, belum ada perkembangan lagi setelah dipanggilnya Firli pada pekan lalu dan masih harus melengkapi berkas P-19 dari Kejaksaan. 

"Namun pelaksanaannya, kemarin ada surat pemberitahuan tentang penundaan. Juga nanti kami akan melihat, sejauh mana tindak lanjut nya," ucap dia.

Perihal kemungkinan akan mengambil alih kasus, Cahyono mengaku sejauh ini masih belum ada obrolan terkait hal itu. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengambil alihan penangan kasus tersebut. 

"Belum, belum ada wacana penarikan. Tapi kalau kita lihat kalau memang ada hambatan, ya bisa," ucap Cahyo.

Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada langsung di bawah Kapolri. Korps ini baru disahkan oleh Presiden ke 7 Joko Widodo menjelang lengser dari jabatannya pada 15 Oktober 2024. 

"Disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri," ujar Cahyono. 

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus