Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Eksekusi Rumah Bersertifikat di Tambun: MA dan BPN Saling Tuding, KY Turun Tangan

MA dan Menteri Nusron aling tuding dalam kasus eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh PN Cikarang.

16 Februari 2025 | 21.38 WIB

Suasana salah satu lahan sengketa di Tambun, Bekasi Selatan.
Perbesar
Suasana salah satu lahan sengketa di Tambun, Bekasi Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional saling tuding dalam kasus eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang berujung eksekusi pada 30 Januari 2025 oleh PN Cikarang terhadap lima rumah yang ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik atau SHM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian menyatakan PN Cikarang salah alamat karena kelima rumah warga, kini telah rata dengan tanah, berada di luar obyek lahan yang disengketakan penggugat bernama Mimi Jamilah pada tahun 1996.

"Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata Nusron di Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025, mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

"PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor BPN Kompleks Lippo Cikarang, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN atas nama Reza pada 2 September 2022," ucap dia.

Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN. Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

"Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah," tutur Yanto.

Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

"(PN Bekasi) telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut," ujarnya.

Menurut Yanto, sebelum eksekusi dilakukan, Polres Metro Kabupaten Bekasi telah diundang untuk rapat koordinasi. Para termohon eksekusi dan pihak-pihak yang terdampak juga telah diberitahu.

Bantahan Menteri Nusron

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang tidak mengirimkan surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.

“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

Menurut dia, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

Komisi Yudisial Turun Tangan

Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu lalu.

Selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi, KY juga akan memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.

“Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Joko.

PN Cikarang mengeksekusi lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menteri Nusron Wahid menduga eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurut dia, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.

Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Dia mengatakan, eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Isnandar di Cikarang, Senin, 10 Februari 2025.

Isnandar menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Menurut dia, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus