Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua di antara tersangka pelaku tawuran di Tambun, Kabupaten Bekasi, dua tahun lalu, yang menewaskan Damar Al Fatir, 14 tahun. Keduanya yang selama ini buron berhasil dibekuk pada Kamis dinihari, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah mendapatkan informasi adanya dua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi, langsung kami lakukan penangkapan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun, Inspektur Satu Putu Agum Guntara, lewat keterangan tertulis, Jumat 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agum menjelaskan, kedua tersangka bernama Dagul dan Agung itu ditangkap terpisah. Dagul disergap di rumah mertuanya di Gang Sawo, Tambun Utara. Agung ditangkap saat sedang berada di warnet, Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan.
Masih ada empat tersangka pelaku lainnya yang buron. Agum menambahkan, polisi sudah mengantongi identitas seluruhnya dan sedang dilakukan pengejaran. "Semoga secepatnya segera kami amankan, agar nantinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dapat semua terungkap," ujar Agum.
Diketahui, Damar tewas dikeroyok di wilayah Sriamur, Tambun Utara, pada 4 April 2022. Saat itu kelompoknya terlibat tawuran dengan kelompok para tersangka pelaku.
Damar mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala dan dada. Dia kemudian dinyatakan meninggal di RSUD Kota Bekasi.