Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Harun Masiku Melebar sampai Djoko Tjandra, Ini Penjelasan KPK

Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku. apalagi memberikan bantuan ke buron KPK itu.

10 April 2025 | 13.59 WIB

Djoko Soegiarto Tjandra mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Djoko Soegiarto Tjandra mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tersangka utama buron Harun Masiku, melebar sampai ke pengusaha Djoko Tjandra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (DST), diperiksa karena ia diduga meminta bantuan kepada Harun Masiku saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

Tessa mengatakan bahwa dugaan tersebut ditanyakan penyidik KPK ke Djoko Tjandra di pemeriksaan pada Rabu kemarin. Tapi, dia mengatakan bahwa KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menginformasikan adanya dugaan aliran dana dalam pertemuan di KL tersebut.

“Kalau aliran uang belum ada infonya,” katanya seperti dikutip Antara.

Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada Rabu pukul 10.00 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pada pukul 13.22 WIB.

Ketika ditanya jurnalis usai menjalani pemeriksaan, Djoko mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.

Selain itu, dia menampik kabar mengenai pemberian bantuan untuk Harun Masiku selama di Singapura.

“Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa dirinya juga tidak kenal dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa dirinya hanya mengobrol santai dengan penyidik KPK saat diperiksa selama sekitar 3 jam.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Kabur ke Malaysia

Djoko Tjandra pernah menjadi terdakwa skandal pencairan utang Bank Bali dari tiga bank yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2019. Melalui PT Era Giat Prima, ia mendapatkan hak tagih dengan komisi Rp546 miliar, yang sebagian mengalir ke pejabat dan politisi.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020 membebaskannya dari segala tuduhan karena menilai kasus harus diselesaikan secara perdata.

Pada 24 April 2008, KPK mencegah Djoko bepergian ke luar negeri dan 10 September 2008 Kejaksaan Agung mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya. Mahkamah Agung kemudian memvonis Djoko dengan 2 tahun penjara serta menyita barang bukti Rp546 miliar pada 12 Juni 2009.

Tapi sehari sebelum vonis jatuh, ia kabur ke Papua Nugini dan sempat mendapat kewarganegaraan di sana. Pada 2020, Djoko kembali ke Indonesia dan sempat mengurus e-KTP di Jakarta. Ia lalu ketahuan melanggar ketentuan pembatasan Covid-19 dan divonis 2 tahun. Baca: Surat Jalan Konsultan Trunojoyo

Ia sempat kabur ke Malaysia, namun pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia dalam operasi pengembalian dipimpin oleh Kabareskrim waktu itu, Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Harus Masiku setelah ditetapkan tersangka leh KPK, sempat kabur ke SIngapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti seperti dikutip Tempo pada 7 Agustus 2023, mengatakan Harun sempat pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia sebelum red notice Interpol diterbitkan.

Berdasarkan data perlintasan, Krishna Murti mengatakan Harun Masiku pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun politikus PDIP itu pulang ke Indonesia sehari kemudian atau pada 17 Januari 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus