Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status kasus penipuan investasi Kampoeng Kurma dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban kasus investasi bodong itu, Zentoni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum," ujar Zentoni dalam keterangan tertulis, Senin, 23 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zentoni menduga, Kampoeng Kurma Group telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang, berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tak sesuai dengan janji. Menurut dia, janji-janji itu dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.
"Atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan dan atau pelaku melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen tersebut, tindakan Kampoeng Kurma Group sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Investor Kampoeng Kurma Resah Atas Gugatan Pailit Sepihak
"Kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling walaupun mereka telah membayar lunas kepada Kampoeng Kurma Group," kata Zentoni.