Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Jasad Mahasiswi UTM Dibakar, Kampus Desak Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Trunojoyo Madura desak polisi kenakan pasal pembunuhan berencana ke pelaku pembunuhan

4 Desember 2024 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Sumriyah mendesak penyidik Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menjerat Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid, 21 tahun, dengan pasal pembunuhan berencana.

Welid adalah tersangka kasus pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap mayat EN, 20 tahun, mahasiswi UTM asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Jasad korban ditemukan warga di samping gudang bekas tempat pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Ahad malam, 1 Desember 2024. Keesokan harinya aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menangkap Welid di rumahnya, Desa Latek Timur, Kecamatan Galis.

Sumriyah memperkirakan pelaku telah merancang pembunuhan terhadap EN karena saat jalan berdua dia juga membawa senjata tajam jenis calok. Calok, kata Sumriyah, merupakan senjata yang mematikan karena bentuknya seperti golok namun lebih panjang.

“Kami mendengar informasi dari polisi bahwa pelaku sengaja membawa senjata tajam. Sehingga kemungkinan punya rencana untuk menghabisi korban itu ada,” kata Sumriyah saat dihubungi, Rabu, 4 Desember 2024.

Menurut Sumriyah Welid dapat dikategorikan menghilangkan dua nyawa sekaligus karena korban dalam kondisi hamil. Sumriyah berujar telah mendampingi proses autopsi jasad di rumah sakit untuk memastikan bahwa korban benar-benar dalam keadaan mengandung saat meninggal.

Hasil outopsi menyatakan bahwa korban memang telah mengandung. “Pelaku ini sangat keji, sudah membunuh korban tapi masih punya inisiatif untuk membakar mayatnya,” kata Sumriyah.

Sumriyah menuturkan Satgas PPKS UTM juga mendampingi keluarga korban yang masih dalam kondisi terguncang. Sebab sebelum EN meninggal, keluarga tersebut telah kehilangan adik korban yang juga meninggal.

“Jadi korban ini tinggal anak satu-satunya yang dihaharapkan ayahnya. Kalau sekarang beliau (korban) juga meninggal, kami paham bagaimana hancurnya hati orang tuanya,” kata Sumriyah.

Sumriyah mengaku mengenal korban karena pernah sama-sama menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru UTM pada tahun ini. Satgas PPKS belum menggali informasi lebih jauh apakah sebelum pembunuhan terjadi korban pernah curhat pada rekan-rekannya mengenai kondisinya. “Kami hanya mendengar pada 25 November kemarin korban sempat sakit,” kata Sumriyah.

Sumriyah menambahkan sosok korban semasa hidup merupakan mahasiswi yang baik. Ia berprestasi dan aktif berkegiatan di beberapa organisasi. Korban juga seorang pekerja keras. “Untuk membantu membiayai kuliah, korban bekerja paruh waktu di sebuah kafé di Bangkalan ini,” kata Sumriyah.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UTM Anis Presma membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswa yang aktif berkegiatan. “Yang bersangkutan juga anggota unit kegiatan mahasiswa Viper, yakni UKM musik,” kata Anis.

Sementara itu Klinik Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UTM dan Satgas Sahabat Trunojoyo dalam keterangan persnya turut mendesak polisi menggunakan Pasal 340 KUHP pada tersangka. KKBH FH UTM yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban meminta polisi mengedepankan keadilan pada korban.

Mereka juga meminta polisi agar melakukan patroli siber guna men-take down postingan atau gambar korban di media sosial. Selain itu KKHB FH UTM mendesak meminta polisi memastikan akses keadilan kepada korban sekaligus memulihkan dan melindungi keluarga korban.

Adapun harapan dari keluarga almarhumah EN ialah pelaku dihukum seberat-beratnya, tidak menyebarkan foto atau pun video korban, dan tidak mewawancarai ayah korban karena masih shock.

Menurut keterangan Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya pembunuhan itu berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku kalut saat korban mengaku hamil dua bulan akibat hubungan asmara keduanya. Pelaku bermasud mengajak korban ke rumah dukun pijat untuk menggugurkan kadungan itu.

Namun sampai di Desa Banjar korban menolak karena takut. Ia bahkah mengancam melaporkan Welid ke kampus. Pelaku marah dan membacok korban dengan senjata tajam. Korban berusaha lari, namun pelaku menahannya. “Saat dia mau lari, saya tahan lalu saya bacok lagi,” kata mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bangkalan itu saat ditemui di Polres Bangkalan.

Setelah kekasihnya roboh, Welid menyeret jasadnya ke sebuah tempat pemotongan kayu yang tak terpakai. Ia kemudian menyelimuti mayat korban dengan sarung dan beberapa kain. “Lalu saya beli bensin di warung terdekat dan membakarnya. Setelah itu saya pulang,” kata dia.

Musthofa Bisri berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Pembunuhan di Bangkalan: Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini














Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus