Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Jiwasraya, Ronald Akui Diarahkan Joko Hartono

Ronald Abednego Sebayang mengakui bahwa saat pemeriksaan di kasus Jiwasraya mendapat instruksi dari Joko Hartono Tirto

20 Juli 2020 | 20.35 WIB

Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ronald Abednego Sebayang, Komisaris Utama Pool Advista Asset Management, mengakui bahwa di hari-hari pemeriksaannya ia mendapat beberapa instruksi dari Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang kini menjadi terdakwa kasus Jiwasraya. Hal ini diungkapkannya pada sidang lanjutan kasus Korupsi PT Jiwasraya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa dan telah dikonfirmasi oleh Ronald sebagai saksi, ia mengakui telah diberi instruksi oleh Joko Hartono Tirto via telfon untuk bertemu dengan kasi penyidik di Hotel Fairmont untuk diberi arahan.

“Pak joko minta saya untuk ke Fairmont hotel hari minggu jam 9 malam untuk bertemu dengan kasi penyidik yang ada di kejaksaan tinggi untuk di briefing,” Ujar Ronald. Kendati, menurut pengakuannya di hari itu ia tidak jadi bertemu dengan kasi penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Penuntut Umum menceritakan, dan telah dikonfirmasi oleh Ronald, bahwa setelah Ronald dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, ia bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Semanggi.

“You harus mengatakan semuanya telah sesuai prosedur, semuanya sudah dikondisikan,” ujar Joko kepada Ronald sebagaimana yang dikutip Jaksa.

Tak hanya itu, pertemuan juga dilakukan oleh Ronald dan Joko di bandara Soekarno Hatta Terminal 3 pada 10 september 2019 jam 23.00. Saat itu Joko bertanya kepada Ronald ihwal lamanya pemeriksaan sekaligus memberi petuah bagaimana berperilaku di depan penyidik.

“Jika bertemu dengan Kasi Penyidik harus merendah,” ujar Joko kepada Ronald sebagaimana yang dikutip Jaksa.

Pada 19 september 2019, Ronald Kembali bertemu dengan Joko Hartono Tirto. Kali ini Joko meminta bertemu karena menurutnya, jawaban di Kasus Jiwasraya yang diberikan Ronald tidak memuaskan. “Kamu sih jawabnya salah terus,” ujar Joko sebagaimana yang dikutip Jaksa.

Ketika Jaksa bertanya kepada Ronald mengapa Joko yang dihubungi atau mengapa ia memenuhi panggilan Joko, Ronald mengungkapkan bahwa ia melakukan semata mata karena panik. “Pak joko telepon saya untuk minta saya bertemu dengan dia. Saya datang, saya cerita saya diperiksa di Kejati. Saya merasa panik,” kata Ronald.

RAFI ABIYYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus