Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

12 Oktober 2020 | 23.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim anggota saat memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Empat terdakwa menjalani sidang tersebut secara virtual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin malam, 12 Oktober 2020.

Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, (kedua) menjatuhkan daripada terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Ketiga, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Susanti dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Adapun Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

D
ua terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya , yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.

Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

MUHAMMAD BAQIR | CAESAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus