Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.

22 September 2023 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute mempertanyakan pertimbangan Dewas KPK soal dilepasnya Johanis Tanak dari sanksi etik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan, jika alasannya karena chat tersebut sudah dihapus, maka sikap Dewas KPK dianggap sangat lunak terhadap dugaan pelanggaran etik di internal komisi antirasuah tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini," kata Praswad dikonfirmasi Tempo, Jumat 22 September 2023. 

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut. 

"Tanak merupakan eks penegak hukum, bukan pengacara ataupun pihak swasta. Perbuatan tersebut membuktikan bahwa adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum," kata Praswad. 

Selain itu, lanjut Praswad, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka, menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya. 

"Apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka," katanya.  

Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK. "Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan," kata Praswad. 

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang ketahuan melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 21 September 2023.  

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus