TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto memecat 13 taruna Akademi Kepolisian (
Akpol). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan karena 13 taruna tersebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang menewaskan yunior mereka, taruna tingkat II bernama Muhammad Adam, pada 18 Mei 2017.
Pemecatan diputuskan lewat Sidang Dewan Akademi yang dipimpin Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel pada Senin, 11 Februari 2019. Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB.
"Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini. Tapi pelaku utama yakni CAS, telah dikeluarkan pada sidang sebelumnya yakni Juli 2018 lalu," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Februari 2019.
Arief menjelaskan, sidang kedua atas kasus ini memang harus dilaksanakan demi masa depan Akpol dan belasan taruna yang bermasalah tersebut. "Agar mereka bisa cepat melanjutkan karir lain saat keluar dari Akpol," ucap dia.
Menurutnya, nasib belasan pelaku ini terkatung-katung sejak kasus tersebut terungkap. Ke-13 taruna itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya, mereka semua sudah dikenakan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Muhammad Adam tewas setelah dianiaya para seniornya di sebuah gudang pada 18 Mei 2017 dini hari. Ia meninggal karena ada luka di dada yang menyebabkan sesak nafas hingga tidak mendapat oksigen.
"Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Negara akan rugi kalau
Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan," kata Arief.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini