Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Satu dari enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berinisial DK menjalani sidang disiplin, Jumat, 18 Oktober 2019. Sidang disiplin itu berkaitan dengan meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari diduga karena tertembak oleh polisi.
Lima rekan DK sudah terlebih dulu menjalani sidang disiplin pada 17 Oktober 2019. "Iya benar, hari ini yang bersangkutan menjalani sidang disiplin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2019.
Harry menuturkan alasan mengapa DK menjalani sidang disiplin terpisah dengan lima anggota lainnya. Saat ini, kelima anggota lainnya telah dipindah ke bagian Pelayanan Markas. "Ankum (wewenang atasan yang berhak menghukum) berbeda. Yang lima adalah Yanma Polda dan yang satu Biro Ops Polda," kata Harry.
Sebelumnya, lima anggota Polres Kendari yang kedapatan membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara sudah menjalani sidang disiplin pada 17 Oktober 2019.
Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terperiksa. Dari sidang itu, terungkap bahwa ada tiga polisi yang mengeluarkan tembakan ke atas saat demo ricuh.
"Di antara mereka hanya membawa senjata api. Dan ada dua, tiga orang yang menembak ke atas. Ada yang satu dan dua tembakan. DK cs pelakunya," kata Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Kepolisian Sulawesi Tenggara.
Unjuk rasa mahasiswa menolak RUU kontroversial di Kendari pada 26 September 2019 lalu berujung rusuh. Dua mahasiswa Halu Oleo tewas yaitu Imawan Randi dan Yusuf Kardawi. Randi diduga tewas karena peluru tajam. Adapun Yusuf Kardawi, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, juga tewas karena peluru tajam. Presiden Jokowi diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kematian dua mahasiwa tersebut.
ANDITA RAHMA | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini