Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus KM 50 Berbuntut: Apa Itu Vonis Bebas dalam Hukum Pidana

Dua polisi terdakwa di kasus KM 50 itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap di vonis lepas. Di hukum pidana ada pula vonis bebas.

16 September 2022 | 11.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap dijatuhi vonis lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

Selain vonis lepas terdapat vonis lain yang dapat diputus hakim, yakni vonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas merupakan vonis yang diberikan hakim apabila menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam bagian penjelasan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, di dalam Pasal 183 KUHAP, pada putusan bebas tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.

Mengutip dari laman Business Law Binus, terdapat variasi dalam putusan bebas, yakni bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni terjadi apabila Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa terdakwa telah memenuhi syarat kesalahan akan tetapi namun tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan dan akibat lainnya. Putusan bebas tidak murni ini kemudian yang dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum.

Di Indonesia sendiri, banyak terdapat putusan vonis bebas pada terdakwa dari berbagai jenis tindak pidana, berikut diantaranya.

  • Syafri Harto

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Rabu 30 Maret 2022, bahwa Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan ia harus dibebaskan dari rumah tahanan.

  • Zaim Saidi

Berdasarkan pertimbangan hakim, Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter karena emas perak adalah komoditas. Selain itu, penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal.

  • Fakhri Hilmi

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Fakhri dianggap telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Majelis kasasi menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.  

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Kasus KM 50: Apa Itu Vonis Lepas yang Dijatuhkan 2 Penembak Laskar FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus