Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana atau PT SMIP periode 2020 hingga 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para tersangka berinisial RD dan RR," ujar Harli dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Salah satunya adalah 713 ton gula di pabrik PT SMIP Dumai, yang terdiri dari 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.
Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 meter persegi di Kota Dumai, serta uang tunai sebesar Rp 200 juga, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2020 hingga 2023. Pertama adalah pria berinisial RD, Direktur PT SMIP, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2024.
Dalam kasus ini, RD pada 2021 telah memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada 15 Mei 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kakanwil DJBC Riau, Ronny Rosfyandi alias RR, sebagai tersangka. Kejagung menduga RR telah menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang di Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.