Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta meminta pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan Pertamax oplosan yang merugikan masyarakat. Dugaan pengoplosan bensin ini diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan hanya Pertamina yang klarifikasi atau periksa, ini butuh tim independen yang memeriksa betul atau enggak pengoplosannya terjadi,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan saat dihubungi, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadhil mengatakan, tim itu bisa terdiri dari para ahli dan perwakilan masyarakat tanpa ada campur tangan pihak Pertamina. Dengan demikian, proses pengungkapan itu bisa berjalan secara objektif.
Merespons dugaan Pertamax oplosan ini, LBH Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (Celios) membuka posko pengaduan secara luring dan daring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban BBM oplosan. Posko ini dibentuk untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari dugaan pengoplosan BBM. Hingga hari ini, posko pengaduan itu telah menerima sebanyak 506 laporan masyarakat sejak dibuka pada 26 Februari lalu,
Dalam mekanisme pelaporan itu, kata Fadhil, masyarakat diminta untuk memberikan keterangan soal pengalaman mereka membeli BBM dengan research octane number (RON) 92 yang diduga merupakan hasil oplosan dari RON 90 (Pertalite). Masyarakat akan ditanya soal jenis kendaraan bermotor yang mereka miliki; frekuensi pembelian dan estimasi pengeluaran biaya; biaya pengeluaran untuk membeli BBM Pertamax sepanjang 2018 hingga 2023; riwayat kerusakan kendaraan akibat Pertamax. Dalam memberikan laporan itu, masyarakat juga diminta menyertakan struk pembelian Pertamax dan nota transaksi perbaikan kendaraan.
Fadhil mengatakan, laporan masyarakat itu akan menjadi rujukan bagi mereka untuk mendalami kasus dugaan pengoplosan. Dugaan Pertamax oplosan ini disampaikan Kejaksaan Agung saat mengusut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Apabila pengoplosan itu terbukti benar, LBH Jakarta dan Celios akan menjembatani masyarakat untuk memulihkan hak mereka atas kerugian dari tindak rasuah para bos di Pertamina itu. “Ini kan bukan cari sensasi, demi cari kebenaran dan dorong keadilan,” ujar dia.
Kendati demikian, apabila Pertamina bersedia menunaikan ganti rugi kepada masyarakat, LBH Jakarta akan mengurungkan niat untuk menempuh jalur hukum. Alasannya, kasus dianggap telah selesai sehingga tidak perlu digugat. “Langkah hukum itu sifatnya last resort,” tutur Fadhil.
Sebaliknya, bila Pertamina abai terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat, mereka akan menggugat perusahaan BUMN itu. Terdapat dua opsi hukum yang mereka pertimbangkan, yakni gugatan class action atau citizen lawsuit.
Fadhil mengatakan siap menggugat perusahaan BUMN itu bila Pertamina abai terhadap kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Terdapat dua opsi hukum yang mereka pertimbangkan, yakni gugatan class action atau citizen lawsuit.
Soal gugatan, mereka juga masih mendalami dinamika perkembangan kasus. Sebab class action dan citizen lawsuit memiliki tujuan yang berbeda. Citizen lawsuit dilakukan untuk menuntut keadilan sebagai imbas dari kekosongan kebijakan. “Kalau memang masalahnya kebijakan, kami akan gunakan itu.”
Sementara itu, class action lawsuit akan ditempuh apabila Pertamina terbukti abai dalam menerapkan kebijakan mereka sehingga membuat rugi masyarakat. “Ada beberapa orang yang mewakili banyak orang, mereka punya kesamaan fakta dan permasalahan hukum, dalam konteks kasus ini kan sama-sama dirugikan oleh pengoplosan ini,” kata Fadhil.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hukuman Diperberat, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Hukum Tak Diterapkan Semestinya