Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Pramusinto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang bersama dengan Muhammad Ahsan selaku Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekdis Dik 2023). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 16 Desember, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berhubungan dengan pengadaan meubelair kursi dan meja sekolah dasar (SD) di Pemkot Semarang.
Dalam perkara ini, KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.
Bahkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang secara bergiliran dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, dari kepala dinas, camat hingga pihak swasta tak luput dari pemeriksaan.
Hevearita telah mengajukan praperadilan atas penetapan diriya sebagai tersangka. Mba Ita--begitu sapaan akrab Hevearita--mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula sidang akan dimulai pada Senin, 16 Desember 2024, namun ditunda hingga 6 Januari 2025, karena KPK meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.
Pilihan Editor: Korupsi Pemkot Semarang, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dan Geledahan 66 Lokasi