Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Dalami Pengadaan Meubelair Kursi dan Meja SD

KPK kembali memeriksa dua pejabat Pemkot Semarang untuk mendalami dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita.

18 Desember 2024 | 13.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Pramusinto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang bersama dengan Muhammad Ahsan selaku Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekdis Dik 2023). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Senin, 16 Desember, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berhubungan dengan pengadaan meubelair kursi dan meja sekolah dasar (SD) di Pemkot Semarang.

Dalam perkara ini, KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.

Bahkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang secara bergiliran dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, dari kepala dinas, camat hingga pihak swasta tak luput dari pemeriksaan.

Hevearita telah mengajukan praperadilan atas penetapan diriya sebagai tersangka. Mba Ita--begitu sapaan akrab Hevearita--mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula sidang akan dimulai pada Senin, 16 Desember 2024, namun ditunda hingga 6 Januari 2025, karena KPK meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus