Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan pemeriksaan dua Youtuber, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, hari ini, Rabu, 17 Juli 2019, dengan tuduhan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.
"Betul dipeiksa besok jam 10.00," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Tempo, Selasa malam, 16 Juli 2019.
Kedua Youtuber tadi dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia, pada Sabtu, 13 Juli 2019. Menurut Yurikho, Rius dan Elwiyana Monica disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Yurikho mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Garuda Indonesia itu terjadi pada penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta. Kala itu ada catatan pada selembar kertas yang dinilai sebagai menu makanan dan minuman dalam penerbangan. Kemudian foto catatan tersebut disebarluaskan oleh Rius dan Elwiyana Monica melalui fasilitas InstaStory di media sosial Instagram.
JONIANSYAH HARDJONO
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 17 Juli 2019 untuk memperbaiki keterangan soal nama dua youtuber yang digugat, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, bukan Rius dan Aditio Dwi Laksono. Terimakasih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini