Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak mengenakan jilbab. S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai kejadian pemaksaan jilbab tersebut, S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga dibully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani ke sekolah juga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua S yang berinisial AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis. Guru matematikanya yang berinisial SW akhirnya meminta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S.
Atas kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Retno Listyarti mengecam adanya bullying terhadap murid berinisial S tersebut. KPAI, kata Retno mencatat ada kasus serupa di Gemolong, Sragen, pada 2020 lalu. Saat itu siswa tersebut akhirnya mutasi ke sekolah lain akibat perundungan karena tak memakai jilbab di sekolah.
"Kasus ini menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik," kata Retno. Kondisi tersebut akhirnya memberi kontribusi terjadinya intoleransi. Misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.
Menurut Retno, masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang biajksana. "Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib," ujar dia.
Sebaliknya, kata Retno, mereka jangan melarang hal yang tidak seharunya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.
Retno mengatakan, meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, tapi juga muncul kasus pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun ajaran baru.
Contohnya saja seperti kasus di Gunungsitoli, Sumatera Utara pada 2022. Seorang Kepala Sekolah di tempat itu, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman. Hal tersebut dikarenakan murid di sekolah itu sebagian besar beragama Kristen dan Katolik.
Kasus mewajibkan jilbab di satuan pendidikan, bahkan yang beragama non Islam pun akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah, misalnya seperti yang terjadi di Padang, Sumatera Barat pada 2021 lalu.
NESA AQILA