Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan kasus Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, belum merespons pertanyaan Tempo apakah sudah ada penetapan tersangka dengan naiknya penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen yang dilihat Tempo, kasus Denny Indrayana naik penyidikan pada 10 Juli 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW. AWW melaporkan Denny ke Bareskrim Polri pada 31 Mei lalu karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana.
Laporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengatakan MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Pada 15 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Dengan putusan ini, maka pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023. Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan MK.
“Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. “Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud MD mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Ia mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di MK. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny Indrayana.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA