Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Abdul Rahman Wahid sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Komisaris Polisi David Yunior Kanitero mengatakan, pemuda 22 tahun itu sempat mengintai situasi masjid sebelum mencuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia beberapa kali menjadi jemaah dan selalu melintasi beberapa kali masjid yang akan dijadikan sasaran," ujar Kanitero saat konferensi pers di Markas Polsek Mampang, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul melakukan pencurian kotak amal Masjid Al Husna pada Senin, 27 September 2023 antara pukul 00.00 sampai 03.00. Sosoknya terekam kamera CCTV, yaitu mengenakan kaus abu-abu, berambut cepak, dan berbadan gempal.
Tersangka membongkar kotak amal dari kayu itu dengan memotong gembok menggunakan gunting kawat dan linggis, serta mesin gerinda. "Kemudian mengambil uang yang ada dalam kotak amal dan memasukkan ke dalam tas, kemudian melarikan diri," katanya.
Abdul diketahui sebagai residivis kasus yang sama, yaitu pencurian uang dari dalam kotak amal masjid. Dia pernah ditangkap Polsek Pasar Minggu dan divonis dua tahun penjara.
Pada Juli 2023, dia baru saja dinyatakan bebas. Tetapi Abdul mengulangi lagi perbuatan yang sama. "Dia baru keluar dari Rutan Salemba itu bulan Juli yang lalu," ucap David Yunior Kanitero.
Baru 3 bulan bebas, Abdul sudah mencuri uang kotak amal di enam masjid yang berbeda. Masjid Al Husna adalah sasaran terakhir sebelum dia tertangkap.
Tersangka pencurian kotak amal itu cenderung memilih masjid yang berada di pinggir jalan. "Mungkin karena aksesnya lebih mudah, dan dia tidak memperhatikan apakah masjid itu ada CCTV atau tidak," tuturnya.