Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menggunakan criminal justice system dalam kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Sistem peradilan pidana ini membuat kasus dikoordinasikan bersama dengan kejaksaan, pengadilan, serta Satgas Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan koordinasi dengan penegak hukum lain bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil atas perkara pidana.
Tujuan lain sistem ini adalah agar obat yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengingat obat Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Sebelumnya polisi menggerebek PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 12 Juli 2020. Polisi menemukan ratusan box obat Azithromycin 500mg yang dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19 di perusahaan itu. Obat tersebut diduga ditimbun untuk menggelembungkan harga.
Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT ASA. Di antaranya adalah YP, 58 tahun sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun sebagai kepala gudang.
Meski begitu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat buat pasien Covid-19 ini.
Baca juga : Begini Satgas Covid-19 Bekasi Larang Warga Memancing dan Batasi Nelayan
M YUSUF MANURUNG