Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Penimbunan Obat Pasien Covid-19, Polisi Gunakan Criminal Justice System

Sistem peradilan pidana kasus penimbunan obat pasien covid-19 ini membuat kasus dikoordinasikan bersama dengan kejaksaan, pengadilan, Satgas Covid-19.

14 Juli 2021 | 10.57 WIB

Personil kepolisian menghadirkan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Personil kepolisian menghadirkan barang bukti saat keterangan pers terkait kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi dan pemalsuan surat bebas Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021. Satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menggunakan criminal justice system dalam kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Sistem peradilan pidana ini membuat kasus dikoordinasikan bersama dengan kejaksaan, pengadilan, serta Satgas Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan koordinasi dengan penegak hukum lain bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil atas perkara pidana.

Tujuan lain sistem ini adalah agar obat yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mengingat obat Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.

Sebelumnya polisi menggerebek PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 12 Juli 2020. Polisi menemukan ratusan box obat Azithromycin 500mg yang dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19 di perusahaan itu. Obat tersebut diduga ditimbun untuk menggelembungkan harga.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT ASA. Di antaranya adalah YP, 58 tahun sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun sebagai kepala gudang.

Meski begitu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat buat pasien Covid-19 ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus