Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas temuan tersebut, lanjut Andi, terhadap tersangka Abdul Malik akan dilakukan pemeriksaan tambahan dan mendalam terhadap kepemilikan peluru serta senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil mengungkap kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka Abdul Malik yakni modus menghindari pajak mobil mewah Lamborghini.
Temuan ini berdasarkan kecurigaan polisi atas dokumen kepemilikan Supercar Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna orange keluaran tahun 2013 bukan atas nama tersangka AM.
Dokumen mobil tersebut tercatat atas nama Abdul Rochim atau disingkat AR. Ketika polisi memanggil AR ternyata yang bersangkutan tidak sesuai profil, bekerja sebagai buruh serabutan.
Tidak hanya itu, selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka Abdul Malik juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini warna orange tersebut.
Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu 21 Desember 2019 di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka terungkap motif penodongan itu dikarenakan Abdul Malik si pengemudi Lamborghini tidak suka dengan candaan kedua pelajar yang mengatakan "wah mobil bos neh".
Candaan tersebut dilontarkan kedua pelajar saat mobil mewah tersebut melintas di lokasi kejadian. Abdul Malik yang dibawah pengaruh narkoba menodongkan senjata api kepada keduanya, lalu melalukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.
Peristiwa tersebut menyebabkan AI, salah satu pelajar SMA Jakarta tersebut trauma, hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.
Polisi lalu menangkap Abdul Malik di rumahnya pada Senin 23 Desember 2019 malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazen, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.
Polisi juga menyita mobil mewah Lamborghini warga orange, namun mobil tersebut sempat dibawa pergi oleh adik tersangka keluar rumah. Hingga mengalami kecelakaan di bilangan Jalan Sudirman menabrak separator jalan hingga mengalami kerusakan penyok pada bagian depan.
Selasa, 24 Desember 2019 petugas mengevakuasi barang bukti mobil Lamborghini sitaan tersebut dari Bid Gakkum Polda Metro Jaya dalam kondisi rusak akibat kecelakaan.
ANTARA